Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN TU DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai LULUK HANUM, S.Pd. |
NIP | : | - |
TUGAS:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan.
FUNGSI :
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan.
2. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa.
3. Melaksanakan administrasi perangkat Desa dan aset Desa. 4. Melaksanakan kehumasan Pemerintah Desa, dan pelayanan kepada masyarakat.
5. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa