Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTOMO
NIP: -
Perda Kab. Tuban No. 8 Th. 2006 Tentang: Pedoman Penyusunan SOTK Pemdes Pasal 9

 

TUGAS:
MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN KEMASYARAKATAN;
WEWENANG:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasrkan kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan Permusyawaratan Desa:
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama dengan BPD:
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenal APB Desa untuk dibahas
dan ditetapkan bersama dengan BPD;
5. Membina kehidupan masyarakat desa;

6. Membina perekonomian desa;
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

8. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

9. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.