Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai DINARYO |
NIP | : | - |
TUGAS:
Pelaksana teknis operasional penyelenggaraan pemerintahan.
FUNGSI :
1.Merencanakan mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan: • Keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
• Administrasi kependudukan tingkat Desa.
• Pertanahan tingkat Desa.
2. Penataan dan pengelolaan wilayah dan profil Desa.
3. Memantau kegiatan sosial politik di Desa.
4. Menyusun laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,serta keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat.5. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.