Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai DAFITRA RHIZQY WIWANDA |
NIP | : | - |
TUGAS:
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan
pembangunan.
FUNGSI :
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan.
2. Menginfentarisasi data dalam rangka pembangunan.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta
menyusun laporan.
4. Menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi,
dan dusun sebagai bahan penyusunan RPJM Desa, RKP Desa,
LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD.
5. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
dan/atau Kepala Desa.