PENYERAHAN SANTUNAN KEMATIAN UNTUK AHLI WARIS PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN DESA TEGALAGUNG

  • May 29, 2024
  • Tegalagung

Tegalagung-Rabu 29/05/2024 Bertempat di balai desa Tegalagung, Kades Tegalagung Bapak Sutomo beserta Kepala BPJS Naker Cabang Tuban Ibu Anita Riza Chaerani Siagian menyerahkan secara simbolik santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun masih diliputii kesedihan Ibu Surtini warga RT 02 RW 06 selaku ahli waris Alm. Arifin dan Bapak Suhanto warga RT 01 RW 04 selaku ahli waris Almh. Lilik Dariyanti menerima santunan tersebut dengan penuh syukur dan haru.

Disaksikan para ketua RT dan RW serta perwakilan dari setiap jama’ah tahlil Desa Tegalagung momen penyerahan santunan ini sekali lagi menjadi ajang sosialisasi program BPJS Naker. Beberapa peserta juga terlihat mengajukan pertanyaan seputar BPJS Naker pada narasumber. Belakangan ini warga desa Tegalagung berduyun-duyun mendaftarkan diri dan keluarga yang memenuhi syarat untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Adapun persyaratanya adalah Fotokopi KTP, fotokopi KK, memiliki pekerjaan dan berusia kurang dari 65 tahun serta tidak dalam kondisi sakit.

Sebelumnya sejak progam BPJS Ketenagakerjaan ini disosialisasikan di Desa Tegalagung untuk pertama kali, pak Kades terus-menerus menyampaikan pada warganya pada setiap kesempatan yang ada, entah dalam event pengajian, sedekah bumi dan kegiatan warga lainnya beliau juga gencar mengingatkan seluruh perangkat desa untuk terus mensosialisasikan tentang manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

‘’biaya mengurus kematian itu mahal, daripada kita menjual harta benda yang kita punya, kambing atau sapi lebih baik kita ikut program ini (BPJS Ketenagakerjaan)” jelas beliau dalam setiap kesempatan untuk mengajak warganya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Menurut beliau menjadi seorang pemimpin itu harus memiliki kepekaan tinggi, peka dalam mengusahakan kesejahteraan warga salah satunya. Dengan adanya santunan kematian ini diharapkan bisa meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Adapun jaminan kematian (JKM) merupakan salah satu manfaat lain mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan, manfaat lainya yaitu jaminan saat mengalami kecelakaan kerja “untuk jaga-jaga, tidak ada yang ingin tertimpa musibah, jangan sampai terjadi, namun jika sudah terjadi kita mau apalagi, dengan ikut bpjs ini (ketenagakerjaan) kita harap bisa meringankan untuk yang mengalami kecelakaan kerja” jelas Kades Sutomo sambil terus mengimbau warganya untuk mendaftar BPJS Naker.(han)