Pengukuhan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegalagung

  • Jul 09, 2024
  • Tegalagung

Tegalagung-Jumat, 28 Juni 2024, di Pendopo Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, telah dilaksanakan pengukuhan masa jabatan BPD se-Kecamatan semanding. Perlu diketahui sebelumnya bahwa BPD memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun. Namun berlandaskan UU No.3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 56 Ayat 2 maka masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditambah menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah / janji. Pengukuhan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini Dihadiri oleh Camat Semanding, Kepala Desa se-Kecamatan Semanding, seluruh anggota BPD se-kecamatan Semanding , serta tokoh masyarakat setempat.