Mengurus/ membuat Surat Rekomendasi Pembelian BBM

Persyaratan mengurus Surat Rekomendasi Pembelian BBM : 

  1. KTP Asli
  2. Nama SPBU yang dituju
  3. Surat Rekom pembelian BBM yang lama

Prosedur pelayanan:

Warga yang hendak mengurus pembuatan membawa persyaratan yang disebut di atas ke balai desa, menuju ke ruang pelayanan dan menghadap kepala seksi pelayanan atau petugas yabg bersangkutan.

Layanan ini bisa diakses di http://apmd.tubankab.go.id