Surat Keterangan Kematian

Persyaratan mengurus Surat Keterangan Kematian: 

  1. KTP Asli Pelapor
  2. KK Asli dari Jenazah
  3. Fotocopy KTP 2 orang saksi

Prosedur pelayanan:

Warga yang hendak mengurus pembuatan membawa persyaratan yang disebut di atas ke balai desa, menuju ke ruang pelayanan dan menghadap kepala seksi pelayanan atau petugas yang bersangkutan.

Layanan ini bisa diakses di http://apmd.tubankab.go.id